APBD Kota Jambi Naik 14 Persen, Maulana Ungkap PR Besar Usai Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi mengapresiasi kenaikan APBD 14 persen dan PAD 36 persen pada 2025. Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyertaan modal aset lebih dari Rp200 miliar serta pembenahan sistem penggajian ASN.
Dengarkan

Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena data kepegawaian belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran.

Beberapa kasus melibatkan pegawai yang sedang menjalani tugas belajar maupun tidak aktif bekerja, tetapi masih menerima pembayaran hak keuangan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Jambi berencana memperkuat sistem informasi kepegawaian agar terhubung langsung dengan sistem penggajian sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih akurat.

Retribusi Daerah Turun Akibat Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Maulana menjelaskan penurunan sejumlah penerimaan retribusi daerah dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, sejumlah layanan publik yang sebelumnya dapat dipungut retribusi kini tidak lagi diperbolehkan menjadi sumber pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya berasal dari layanan uji berkala kendaraan bermotor dan pelayanan metrologi yang sebelumnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi akan berupaya mencari sumber pendapatan baru yang masih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi sektor perpajakan dan potensi penerimaan lainnya.

Maulana menegaskan berbagai catatan yang disampaikan DPRD maupun rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Wali Kota Jambi Sambut Bupati Tanah Laut, Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah

Pos terkait