JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pencairan TPP ke-13 dan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN dan PPPK secara tepat waktu.
“Hari ini Pemerintah Kota Jambi telah menunaikan hak ASN melalui pencairan TPP ke-13 dan gaji ke-13, serta gaji ke-13 bagi PPPK,” kata dia.
” Kami berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ujarnya.
Selain membantu kebutuhan keluarga, Wali Kota juga mengajak para penerima untuk membelanjakan sebagian dana tersebut di sektor usaha lokal agar memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Kami berharap dana ini juga dibelanjakan di UMKM lokal, pasar rakyat, dan berbagai sektor usaha masyarakat,” harapnya.
” Dengan demikian, daya beli meningkat, perputaran uang di daerah semakin kuat, dan ekonomi Kota Jambi dapat terus bergerak serta tumbuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini, membenarkan bahwa pencairan TPP ke-13 dan gaji ke-13 telah dilakukan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk pembayaran tersebut kepada para ASN dan PPPK yang berhak menerima.
“Proses pencairan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dana sudah mulai masuk ke rekening penerima. Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp11 miliar,” jelas Poppy.
Pencairan TPP ke-13 dan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para ASN dan PPPK, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







