JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM) Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja rentan pada tahun 2026.
Program tersebut resmi diluncurkan dalam agenda Launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pekerja Rentan Kota Jambi yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan terbaru terdapat 13.085 pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, Pemkot Jambi memfasilitasi sebanyak 3.500 peserta melalui APBD ditambah 496 peserta dari pokok pikiran DPRD Kota Jambi, sehingga total penerima manfaat mencapai 3.996 pekerja rentan,” ujar Liana.
Ia menjelaskan seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar program tepat sasaran.
Adapun pekerja yang masuk kategori penerima meliputi buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat (OPBM), marbot masjid hingga penjaga rumah ibadah.
“Semua peserta yang menerima bantuan sudah diverifikasi secara resmi sehingga program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kerja,” katanya.
Program ini juga menjadi bagian dari prioritas Pemerintah Kota Jambi melalui Kartu Bahagia yang bertujuan memberikan rasa aman kepada pekerja informal saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
“Nanti semuanya dicover pemerintah. Kalau terjadi kecelakaan kerja, pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp42 juta,” ujar Maulana.
Ia menilai program tersebut bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga langkah mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja yang dialami kepala keluarga.
Menurut Maulana, cakupan penerima manfaat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahap awal program hanya menyasar guru ngaji dan pegawai harian lepas, namun kini diperluas hingga marbot masjid dan operator OPBM di lingkungan RT.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut mengapresiasi langkah Disnaker dan Pemkot Jambi dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Program ini sangat bermanfaat karena menyentuh langsung masyarakat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada sekitar 3.000 pekerja rentan di berbagai sektor informal.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







