JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Program ini memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang ingin memulai atau mengembangkan usaha mandiri.
Pendaftaran bantuan dilakukan secara online melalui platform SIAPkerja dan Bizhub, dan dibuka hingga 17 Mei 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, langkah pertama adalah membuat akun SIAPkerja.
Setelah akun aktif, peserta dapat melengkapi data diri dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, peserta harus mengakses platform Bizhub untuk mengajukan proposal usaha sesuai bidang usaha yang akan dijalankan.
Pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa dipungut biaya.
Adapun syarat utama penerima bantuan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP atau e-KTP.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya bisa diterima satu orang.
Peserta juga tidak sedang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai aktif di perusahaan pemerintah atau swasta.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kemnaker juga mensyaratkan peserta memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga resmi Kemnaker pada periode 2025 hingga 2026.
Tak hanya itu, calon penerima wajib memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peserta juga diminta melampirkan foto lokasi maupun aktivitas usaha.
Dalam program ini, bantuan Rp5 juta dapat digunakan untuk membeli alat usaha maupun bahan baku sesuai proposal yang diajukan peserta.
Bidang usaha yang bisa diajukan cukup beragam, mulai dari usaha kuliner, perdagangan, ekonomi kreatif, pertanian, peternakan, perikanan, hingga jasa perorangan.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula 2026.
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan gratis tanpa pungutan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







