JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Brimob Polda Jambi bergerak cepat melakukan evakuasi pohon tumbang yang sempat menghambat arus lalu lintas akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Evakuasi dilakukan di Jalan Lintas Palembang setelah sebuah pohon besar tumbang dan menutup badan jalan sehingga menyebabkan arus kendaraan terganggu.
Puluhan personel dari Batalyon A Pelopor diterjunkan ke lokasi dengan membawa peralatan pemotongan untuk membersihkan batang dan ranting pohon yang menghalangi akses jalan.
Proses evakuasi dipimpin langsung oleh Danki I Yon A Pelopor AKP Parlindungan Pohan bersama personel Brimob lainnya.
Berkat gerak cepat petugas, akses lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali normal dan dapat dilalui kendaraan dari dua arah.
Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Faishal Aris melalui Danyon A Pelopor AKBP Lego Sitinjak mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi usai menerima laporan adanya pohon tumbang yang menutup jalan.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan evakuasi dan pengaturan lalu lintas agar kendaraan dapat kembali melintas dengan aman,” ujar AKBP Lego Sitinjak.
Tidak hanya di Jalan Lintas Palembang, peristiwa serupa juga terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, tepatnya di wilayah Pal Merah RT 07, Kota Jambi.
Karena terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu bersamaan, personel Brimob dibagi menjadi beberapa tim untuk mempercepat proses penanganan dan mencegah kemacetan panjang.
“Personel dibagi untuk melakukan pemotongan pohon dan pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” lanjutnya.
AKBP Lego Sitinjak menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Brimob Polda Jambi untuk selalu hadir membantu masyarakat dalam situasi darurat maupun kondisi yang mengganggu aktivitas publik.
Menurutnya, kehadiran aparat di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







