Fakta Baru Kasus Korupsi DAK SMK Jambi: Uang Rp21 Miliar Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Persidangan kasus korupsi DAK SMK Jambi mengungkap aliran dana hingga miliaran rupiah, termasuk uang koper Rp1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 kembali mengungkap fakta baru terkait aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, terdakwa Rudi Wage membeberkan bahwa terdapat aliran dana bernilai besar yang diserahkan kepada beberapa individu, termasuk yang disebut memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan.

Rudi mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk tunai yang disimpan dalam sebuah koper.

Baca juga:  Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

Uang tersebut dibawa ke sebuah hotel di Jakarta sebelum akhirnya diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai pihak dekat dengan mantan pejabat dinas.

“Uang itu saya bawa dalam koper, saya cek langsung isinya Rp1 miliar dan semuanya uang asli,” ujar Rudi dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut terjadi di area parkir Hotel Jayakarta pada April 2022.

Proses penyerahan dikawal oleh dirinya bersama seorang rekannya untuk memastikan transaksi berjalan lancar.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana lain sebesar Rp700 juta yang berasal dari seorang bernama Firman.

Baca juga:  Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

Rudi mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut, namun tetap menyerahkannya kepada pihak yang sama.

Tidak hanya itu, Rudi turut membeberkan mekanisme pembagian proyek DAK SMK senilai sekitar Rp65 miliar yang dibagi menjadi 17 paket pekerjaan.

Paket tersebut mencakup berbagai bidang keahlian seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan.

Data paket pekerjaan disebut diperoleh dari seseorang bernama David dalam bentuk dokumen berisi daftar sekolah, jenis pekerjaan, serta nilai anggaran.

Paket-paket tersebut kemudian ditawarkan kepada sejumlah penyedia jasa proyek.

Dalam pengakuannya, Rudi juga menyebut adanya berbagai transaksi keuangan lain, termasuk transfer ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang disebut berkaitan dengan kebutuhan dinas.

Baca juga:  3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

Kasus dugaan korupsi DAK SMK di Jambi ini sendiri disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan peralatan praktik bagi siswa SMK di berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dan terdakwa lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pihak penyedia dan pejabat teknis di lingkungan dinas.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait