JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) domestik tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 April 2026, OJK menyoroti beberapa hal penting:
Kondisi Global dan Domestik
- Eskalasi konflik di Teluk memengaruhi operasi energi global, menekan pasar keuangan internasional.
- OECD memperkirakan perekonomian global masih berisiko koreksi meski sebelumnya dalam jalur penguatan.
- Perekonomian AS tertekan dengan inflasi persisten dan kenaikan pengangguran, sementara Tiongkok menunjukkan pemulihan permintaan dan dukungan stimulus.
- Di dalam negeri, inflasi inti menurun, penjualan ritel tumbuh 6,89% yoy, dan cadangan devisa tetap memadai.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
- IHSG Maret 2026 ditutup di 7.048,22, terkoreksi 14,42% mtm. Rata-rata transaksi harian tercatat Rp20,66 triliun.
- Investor asing melakukan net sell Rp23,34 triliun, sementara pasar obligasi mencatat kenaikan yield SBN sebesar 44,47 bps mtm.
- Nilai AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.084,10 triliun, dan NAB Reksa Dana Rp695,71 triliun dengan net subscription signifikan Rp29,12 triliun ytd.
- Jumlah investor pasar modal tumbuh 21,51% ytd menjadi 24,74 juta.
- Fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
- Bursa Karbon mencatat volume transaksi 43.117 tCO2e dengan nilai Rp93,71 miliar.
Penegakan Regulasi OJK
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas:
- Sanksi administratif dan denda senilai total miliaran rupiah diberikan kepada manajer investasi, emiten, direksi, dan pihak perorangan atas pelanggaran PMDK.
- Selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi total Rp62,78 miliar dari berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda.
- Pengawasan juga mencakup keterlambatan pelaporan dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dengan total sanksi mencapai Rp34,55 miliar.
OJK menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan SJK tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)







