Viral Cekcok PKL dan Satpol PP di Kota Jambi, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Satpol PP KOta Jambi
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Video cekcok antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Satpol PP Kota Jambi viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di sepanjang Jalan Jenderal Basuki Rahmat, mulai dari kawasan Tugu Keris hingga Jembatan Kupu-Kupu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para PKL.

Baca juga:  Tampil Stylish di Sajiwa Fest 2025 Jambi, Menangkan Outfit Challenge dari Amin Min Es

“Selama satu bulan terakhir, setiap malam kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, surat peringatan juga sudah kami berikan, namun masih ada yang tidak mengindahkan,” ujar Iper.

Karena imbauan tidak dipatuhi, Satpol PP kemudian melakukan tindakan penegakan hukum.

“Kami selaku penegak Perda melakukan tindakan yustisi berupa pengamanan barang dagangan. Nantinya para pedagang akan dipanggil ke kantor untuk menjalani proses sesuai aturan, termasuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Terima Gelar Kehormatan 'Karangsetyo', Sri Purwaningsih Ungkap Rasa Syukur dan Permohonan Maaf kepada Warga Jambi

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut memang dilarang untuk aktivitas berjualan.

“Sesuai aturan, berjualan di atas jembatan itu dilarang. Selain itu, para pedagang tersebut juga tidak memiliki izin TDU-PKL yang dikeluarkan pihak kecamatan sebagai legalitas usaha mereka,” tambahnya.

Terkait kericuhan yang terjadi, Iper menyebut bahwa penertiban sempat mendapat perlawanan.

Baca juga:  Nadiyah Maulana : PKK dan Bunda PAUD Ujung Tombak Ciptakan Generasi Tangguh

“Saat kami melakukan upaya paksa atau tindakan yustisi, terjadi perlawanan yang didahului oleh pihak PKL, sehingga situasi sempat memanas,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Jambi menegaskan akan tetap melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan Peraturan Daerah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait