Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

Baca juga:  Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Rp8,17 Miliar, Fatalitas Kecelakaan Turun Drastis

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

Baca juga:  Kampung Bahagia Wali Kota Jambi: RT 22 Kebun Handil Nikmati Manfaat Infrastruktur Baru

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Baca juga:  881 UMKM Jambi Terdata dalam Program Banharkat, Rp330 Juta Bantuan Dicairkan

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait