BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai libur panjang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Merangin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah unit pelayanan publik, Rabu (25/03).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh A. Khafidh. Dalam kunjungan ke beberapa instansi, Wabup masih menemukan sejumlah ASN yang belum hadir tepat waktu, bahkan ada yang terlambat masuk kerja.
Uniknya, dalam setiap lokasi yang dikunjungi, Wabup menemukan fenomena yang disebut sebagai “juru penyelamat”, yakni ASN yang hadir dan berusaha menutupi ketidakhadiran rekan kerja lainnya.
Saat melakukan pengecekan, Wabup sempat mempertanyakan keberadaan ASN yang belum hadir.
Jawaban dari petugas menyebutkan bahwa sebagian masih dalam perjalanan, sementara yang lain sedang keluar untuk keperluan tertentu.
Namun, tak lama kemudian, salah satu ASN yang dimaksud akhirnya datang dan langsung menghadap Wabup, memicu suasana cair hingga diwarnai tawa bersama jajaran pejabat yang hadir.
“Ibuk baru datang ya?,” tanya Wabup.
“Iya pak,” jawab ASN.
Sontak Wabup A. Khafidh beserta Kepala OPD pun tertawa.
“Nah ini, selalu ada juru penyelamat. Tadi katanya sudah masuk terus ngisi minyak. Ternyata memang belum datang. Terlambat buk ya?,” tanya Wabup dijawab dengan anggukan sembari tersipu malu.
Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKPSDMD, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan Inspektorat.
Mereka mengunjungi lima unit pelayanan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani, beberapa puskesmas, Dinas Dukcapil, hingga PDAM Tirta Merangin.
Menurut Wabup, sidak ini dilakukan untuk memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, administrasi, dan layanan air bersih.
Ia menegaskan bahwa secara umum tingkat kehadiran ASN sudah cukup baik, dan pelayanan publik mulai kembali berjalan normal pasca libur panjang.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD menjelaskan bahwa sistem kerja ASN saat ini dibagi antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan penugasan dari masing-masing instansi.
“Bagi yang WFO tapi tidak hadir, nanti akan ada teguran dari Kepala Dinas masing-masing yang kemudian disampaikan kepada BKPSDMD,” singkatnya.
ASN yang seharusnya WFO namun tidak hadir akan dikenakan teguran melalui atasan langsung sebelum ditindaklanjuti ke BKPSDMD sebagai bagian dari penegakan disiplin.(*)







