Wacana Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Jadi Perdebatan, Ini Kata Pakar Hukum

Wacana perampasan aset tanpa putusan pidana kembali menjadi sorotan. Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai kebijakan ini bisa mempercepat pemulihan kerugian negara, namun tetap harus menjaga kepastian hukum dan hak individu.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana mengenai penerapan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana kembali menjadi perhatian di kalangan pakar hukum di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi maupun kejahatan ekonomi.

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menjelaskan bahwa selama ini proses pengembalian kerugian negara sering memerlukan waktu yang panjang karena penegakan hukum harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses pemulihan aset negara berjalan lambat.

Baca juga:  Lindungi Alam Samosir, Bupati Vandiko Keluarkan Larangan Terima Bantuan CSR Berisiko

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan bahwa konsep perampasan aset tanpa putusan pidana sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara telah menerapkannya sebagai salah satu instrumen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut di Indonesia masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan sejumlah prinsip dasar hukum.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap hak kepemilikan pribadi serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga:  Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

“Dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang berkaitan dengan perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat tidak boleh diabaikan dalam upaya penegakan hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai regulasi mengenai perampasan aset tetap diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Baca juga:  PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Terus Diawasi OJK

Namun para pakar juga menekankan bahwa aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan ini dinilai perlu dilakukan secara komprehensif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

image_pdfimage_print

Pos terkait