SMSI Serukan Regulasi Kedaulatan Digital dan Infrastruktur Teknologi Nasional

Rapimnas SMSI 2026 di Jakarta hasilkan sikap terkait kedaulatan digital, regulasi media siber, dan penguatan infrastruktur teknologi untuk industri media nasional.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta, 6–7 Maret 2026.

Forum ini dihadiri jajaran pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, tokoh pers, dan pimpinan organisasi media.

Rapimnas menjadi momen penting untuk konsolidasi organisasi dan penguatan industri media siber di tengah dinamika informasi digital.

Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, M.Si, dilanjutkan sambutan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang menekankan pentingnya soliditas organisasi dan respons terhadap tantangan media digital.

Baca juga:  ATR 42-500 IAT Hilang, Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Ketua Dewan Pakar SMSI, Yuddy Crisnandi, menyoroti urgensi peningkatan profesionalisme media siber untuk menjaga kepercayaan publik dan literasi informasi yang sehat.

Rapimnas secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, yang menekankan peran media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.

Hadir pula anggota Dewan Pers seperti Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Dahlan Dahi, serta pimpinan organisasi pers konstituen seperti ATVLI, PWI, AMSI, PFI, dan SPS.

Baca juga:  Izin Internasional Dicabut, Pemerintah Perketat Pengawasan Bandara IMIP Usai Sorotan Publik

Dalam forum dua hari ini, SMSI juga menegaskan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia-Amerika Serikat, khususnya sektor Digital Trade and Technology.

SMSI menilai ART merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi bijak, dan mengajak masyarakat pers Indonesia semakin mandiri di bidang digital.

Tiga sikap utama yang dihasilkan Rapimnas:

  1. Mendesak pemerintah bersama DPR RI merancang regulasi kedaulatan digital.

  2. Mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital guna memperkuat kemandirian digital Indonesia.

  3. Mengusulkan integrasi media layanan publik ke dalam satu platform digital nasional untuk memperkuat daya saing media nasional.

Baca juga:  Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

Pernyataan sikap Rapimnas ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, serta Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait