THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan ditargetkan cair pada awal Ramadan sebelum Lebaran.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembayaran THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses penyaluran tunjangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:  Arus Balik Libur Isra Mi’raj, Jalan Tol Trans Sumatera Ramai, Ini Ruas Tersibuknya

Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah dialokasikan dalam anggaran negara.

Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan. Dengan jadwal tersebut, para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diharapkan sudah menerima tunjangan sebelum puncak perayaan Idul Fitri.

Baca juga:  PetroChina Jabung Raih Dua Penghargaan Proper Hijau 2024 dari KLH RI

Selain pegawai aktif, kebijakan ini juga mencakup sejumlah penerima lain, termasuk pensiunan aparatur negara.

Besaran THR yang diterima setiap penerima akan menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Skema pemberian THR ini pada dasarnya masih mengikuti pola yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Komponen tunjangan umumnya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Pemerintah menilai pencairan THR juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Baca juga:  Pemerintah Tegas! THR Idulfitri 2026 Tetap Cair H-7, Usulan KSPI Ditolak

Menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, hingga jasa.

Tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah pun optimistis proses penyaluran tunjangan tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait