Kasus Brimob Aniaya Anak di Tual: Status Terlapor Naik Jadi Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan bocah 14 tahun di Tual, Maluku, melibatkan oknum Brimob Bripda MS. Status perkara naik ke penyidikan, tersangka diperiksa di Polda Maluku, polisi pastikan proses hukum transparan dan profesional.

MALUKU, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara, kini memasuki babak baru.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan dari Ambon, Sabtu (22/2/2026).

Baca juga:  Pengakuan Tersangka Vitria Jurnalianti Liwa, Nekat Gadaikan Motor Rental untuk Modal Usaha

Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi.

Kapolres menekankan tidak ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga publik dapat memperoleh informasi jelas mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Bripda MS pada Sabtu pagi telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku).

Baca juga:  Truk Box Tabrak Motor Pelajar, Satu Korban Meninggal di Sekernan Muaro Jambi

Pemeriksaan mencakup aspek pidana dan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Informasi dari saksi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat proses pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga:  Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.

Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menanti hasil penyidikan secara menyeluruh dan objektif, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi anak yang menjadi korban.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait