Alumni LPDP Bisa Bekerja di Luar Negeri, Ini Syarat dan Aturannya

Alumni LPDP ternyata bisa bekerja di luar negeri, tapi ada syarat dan prosedur izin resmi. Simak kategori alumni yang diperbolehkan kerja internasional dan ketentuan lengkap dari LPDP.

SEPUCUKJAMBI.ID – Meskipun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendorong penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia, ternyata tidak semua alumni dilarang bekerja di luar negeri.

Ada sejumlah kategori alumni yang diizinkan bekerja di luar negeri asalkan mengikuti prosedur izin resmi dari LPDP.

Secara umum, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan menjalani masa pengabdian 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

Namun, kebijakan LPDP memberikan kelonggaran tertentu bagi alumni yang bekerja di luar negeri jika mereka termasuk golongan tertentu dan mengajukan izin resmi.

Berikut kategori alumni LPDP yang bisa bekerja di luar negeri:

Baca juga:  Presiden Prabowo Kumpulkan 1.200 Pimpinan Perguruan Tinggi Bahas Strategi Pendidikan Nasional

1. PNS, TNI, dan Polri yang Ditugaskan ke Luar Negeri

Alumni yang merupakan aparatur pemerintah dan mendapat penugasan resmi dari instansinya diperbolehkan bekerja di luar negeri, dengan kewajiban melaporkan kepada LPDP.

2. Pegawai BUMN yang Ditugaskan ke Luar Negeri

Alumni yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ditugaskan kerja ke luar negeri tetap diperbolehkan sepanjang ada penugasan resmi dari perusahaan.

3. Alumni yang Ditugaskan oleh Lembaga Pemerintah

Jika alumni ditempatkan oleh lembaga pemerintah Indonesia untuk penugasan internasional, hal ini juga diizinkan.

Baca juga:  Hebat! Siswa SDN 002 Sarolangun Wakili Jambi di OSN Nasional 2025

4. Pekerja di Organisasi Internasional

Alumni yang bekerja di organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, IMF, ADB, IDB, dan FIFA, bisa bekerja di luar negeri setelah mendapat surat penugasan atau keterangan resmi dari organisasi terkait.

5. Pegawai Perusahaan Swasta yang Mendapat Penugasan dari Kantor Indonesia

Alumni yang bekerja di perusahaan swasta dengan kantor pusat di Indonesia dan ditugaskan ke luar negeri oleh perusahaan juga diperbolehkan.

6. Program Pascastudi atau Kerja Sama LPDP dengan Mitra

LPDP memiliki skema kerja sama dengan mitra internasional yang memungkinkan alumni bekerja di luar negeri sebagai bagian dari program pascastudi.

Baca juga:  Prabowo Dorong Materi Lingkungan Masuk Silabus Nasional Usai Bencana di Aceh dan Sumatera

Meskipun diperbolehkan, alumni wajib melapor dan mengajukan izin kepada LPDP dengan melampirkan dokumen resmi, seperti surat penugasan atau surat keterangan bekerja.

Hal ini bertujuan agar LPDP tetap memantau kontribusi alumni sesuai aturan.

Bagi alumni yang tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur izin, atau tetap tinggal di luar negeri setelah masa pengabdian selesai, LPDP bisa memberikan sanksi.

Termasuk peringatan, kewajiban mengembalikan dana beasiswa, atau pemblokiran mengikuti program LPDP di masa mendatang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait