Status Penahanan Berbeda, Dua Kades di Muaro Jambi Tersandung Kasus Pidana

Ilustrasi penahanan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, meski nasib hukum keduanya berbeda.

Keduanya adalah Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, dan Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Darman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli lahan.

Baca juga:  KUHP Baru Mulai Diterapkan, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota, sehingga jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

Berbeda dengan Darman, Kusairi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan harus menjalani penahanan.

Saat ini ia tengah menghadapi proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan langkah administratif telah diambil sesuai status hukum masing-masing kepala desa.

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tinjau Cold Storage Tak Berfungsi, Targetkan Pemanfaatan Kembali

“Untuk Kades Pematang Raman, karena sedang ditahan, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kades Jambi Tulo, yang statusnya tahanan kota, jabatan telah dikembalikan,” ujar Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain berbeda status penahanan, penanganan kasus hukum kedua kepala desa ini juga dilakukan oleh institusi berbeda.

Baca juga:  Polemik Penggeledahan Kemenhut, Pemerintah Minta Publik Tidak Prematur

Polda Jambi menangani kasus Darman, sementara Polres Muaro Jambi menangani kasus Kusairi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik tidak kebal hukum.

Penegakan hukum di tingkat desa diharapkan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait