Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gubernur Jambi

Gubernur Jambi, Al Haris
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris memberikan klarifikasi terkait sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dugaan rangkap jabatan di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Isu tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi disebut merangkap jabatan sebagai Direktur RSUD sekaligus Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa tidak terdapat rangkap jabatan sebagaimana yang dipersoalkan.

Baca juga:  BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

Ia menjelaskan bahwa posisi yang dijalankan saat ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kapasitas Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Al Haris, penunjukan Plt diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. Penugasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan serta pengelolaan rumah sakit.

Gubernur Jambi juga menjelaskan bahwa secara struktur anggaran, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan RSUD Raden Mattaher berada dalam satu rumpun.

Baca juga:  Maulana Pastikan Penerima Manfaat Tepat Sasaran, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Dilakukan Hingga ke Rumah

Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk RSUD Raden Mattaher, sementara Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dengan struktur tersebut, Al Haris memastikan tidak ada konflik kewenangan maupun pelanggaran regulasi.

Ia menilai penempatan Plt Direktur RSUD Raden Mattaher dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tetap berada dalam koridor hukum.

Baca juga:  Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jambi mengkritisi adanya dugaan rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa penugasan tersebut bersifat sementara dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait