Kendaraan Dijual Apa Adanya
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan nilai limit ketika mengikuti lelang.
Menurutnya, kondisi setiap kendaraan harus menjadi perhatian karena seluruh objek ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
“Karena kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya, kami mengimbau calon peserta untuk melihat langsung objek yang akan dilelang. Peserta juga harus memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan penawaran,” kata Lucky.
Calon peserta yang mengikuti lelang juga perlu memahami bahwa kendaraan ditawarkan dengan kondisi as is where is.
Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap kendaraan menjadi bagian penting sebelum menentukan penawaran.
Peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi fisik objek sesuai keadaan saat lelang.
Penawaran Dilakukan Secara Online
Pemkot Jambi melaksanakan lelang melalui mekanisme open bidding secara online.
Lucky mengatakan, peserta yang berminat harus mencermati informasi setiap lot, termasuk nilai limit, uang jaminan, jenis kendaraan, serta kondisi objek.
Peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan penyetoran uang jaminan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lelang kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Jambi.
Melalui mekanisme lelang terbuka, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek di sini DAFTAR KENDARAAN LELANG PEMKOT JAMBI OKTOBER 2026(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







