98 Kendaraan Pemkot Jambi Dilelang, Nilai Limit Tembus Rp1,63 Miliar! Cek di Sini untuk Paket Kendaraannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 98 kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masuk dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dilelang secara terbuka.
Kendaraan tersebut terdiri atas mobil, kendaraan roda tiga, dan sepeda motor.
Seluruhnya ditawarkan dalam kondisi rusak berat dengan sistem penjualan as is where is, sehingga calon peserta perlu memeriksa kondisi fisik kendaraan sebelum mengajukan penawaran.
Puluhan kendaraan tersebut tidak dilelang secara individual. Pemkot Jambi mengelompokkannya ke dalam 24 lot dengan jumlah dan jenis kendaraan yang berbeda.
Jika seluruh nilai limit 24 lot digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,634 miliar. Sementara total uang jaminan yang harus disiapkan peserta mencapai sekitar Rp1,225 miliar.
Lot 23 Jadi yang Termahal
Dari 24 lot yang ditawarkan, Lot 23 memiliki nilai limit paling tinggi.
Lot tersebut berisi 10 kendaraan yang terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Nilai limitnya mencapai Rp252,730 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp189,547 juta.
Posisi berikutnya ditempati Lot 24. Lot ini juga berisi 10 kendaraan, terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.
Nilai limit Lot 24 mencapai Rp123,516 juta, sedangkan uang jaminannya ditetapkan sebesar Rp92,637 juta.
Ada Lot dengan Limit Rp14 Jutaan
Sementara itu, peserta yang mencari lot dengan nilai limit paling rendah dapat melihat Lot 16.
Lot tersebut berisi empat kendaraan, yakni dua kendaraan roda tiga dan dua kendaraan roda dua.
Nilai limitnya ditetapkan sebesar Rp14,391 juta, dengan uang jaminan Rp10,739 juta.
Perbedaan nilai antar-lot cukup besar karena jenis, jumlah, dan kondisi kendaraan yang ditawarkan juga berbeda.
Ada Innova, Avanza hingga Motor
Kendaraan yang masuk dalam daftar lelang memiliki jenis dan merek yang beragam.
Untuk kendaraan roda empat, objek lelang antara lain mencakup Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Mitsubishi, Isuzu, Daihatsu, Chevrolet, Suzuki, dan Nissan.
Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga terdiri atas sejumlah merek, seperti Yamaha, Honda, Suzuki, Viar, Kaisar, dan Bajaj.
Seluruh objek lelang berada di Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 1, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kendaraan Dijual Apa Adanya
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan nilai limit ketika mengikuti lelang.
Menurutnya, kondisi setiap kendaraan harus menjadi perhatian karena seluruh objek ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
“Karena kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya, kami mengimbau calon peserta untuk melihat langsung objek yang akan dilelang. Peserta juga harus memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan penawaran,” kata Lucky.
Calon peserta yang mengikuti lelang juga perlu memahami bahwa kendaraan ditawarkan dengan kondisi as is where is.
Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap kendaraan menjadi bagian penting sebelum menentukan penawaran.
Peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi fisik objek sesuai keadaan saat lelang.
Penawaran Dilakukan Secara Online
Pemkot Jambi melaksanakan lelang melalui mekanisme open bidding secara online.
Lucky mengatakan, peserta yang berminat harus mencermati informasi setiap lot, termasuk nilai limit, uang jaminan, jenis kendaraan, serta kondisi objek.
Peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan penyetoran uang jaminan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lelang kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Jambi.
Melalui mekanisme lelang terbuka, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek di sini DAFTAR KENDARAAN LELANG PEMKOT JAMBI OKTOBER 2026(*)