JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi kini dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif pengganti KTP elektronik (KTP-el) untuk mengikuti Pemilihan Ketua RT Serentak Tahun 2025 yang akan digelar pada Sabtu, 26 April 2025.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat gawai.
Aplikasi ini menampilkan data pribadi resmi yang dapat digunakan sebagai identitas digital.
Sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan Pemilu RT tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada hari Sabtu, 26 April 2025, di Kantor Disdukcapil Kota Jambi.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, mengatakan bahwa pelayanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, terutama pemilih pemula, dalam mendapatkan dokumen resmi.
“Layanan kami meliputi perekaman KTP-el untuk pemula dan aktivasi IKD, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB, dan seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujar Nirwan.
Disdukcapil mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan ini guna memastikan kelengkapan dokumen kependudukan dan hak pilihnya dalam pemilihan ketua RT.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat database kependudukan dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi tingkat lokal.(*)
Tinggalkan Balasan