JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kamis pagi (02/04/2026).
Kegiatan ini digelar melalui zoom meeting di Ruang Rapat Wali Kota Jambi dan menandai dimulainya proses audit laporan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. A Ridwan, M., Si dan Kepala Perangkat Daerah terkait, serta Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Kegiatan ini diikuti serentak oleh seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD di Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit dan menegaskan bahwa seluruh OPD telah menyiapkan dokumen dan data pendukung. I
a menyoroti pencatatan aset lama sebagai tantangan utama, dan menekankan rencana sensus aset untuk memperbaiki akurasi data.
“Persoalan aset masih menjadi tantangan, terutama pencatatan aset lama. Kami akan melakukan sensus aset untuk memastikan data akurat,” ujarnya.
Maulana juga menyinggung implementasi UU HKPD, terutama tingginya belanja pegawai yang masih di atas 50 persen, jauh dari batas ideal 30 persen.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu stimulus ekonomi lokal, sehingga opsi ekstrem seperti PHK PPPK tidak menjadi pilihan.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Pemeriksa BPK RI, Rosihan Enggrie Widyarsa, mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran untuk menghadapi potensi instabilitas akibat kondisi geopolitik global.
Ia mendorong Pemkot Jambi untuk meningkatkan kegiatan yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat, seperti event olahraga yang dijadwalkan rutin tiap tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan tujuan audit adalah membangun pemahaman bersama antara BPK dan jajaran pemerintah daerah.
Proses pemeriksaan telah dilakukan sejak Januari 2026 guna memastikan kesiapan dokumen dan kelengkapan laporan keuangan.
Widhi mengapresiasi seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Direktorat Jenderal PKN V yang telah menyampaikan laporan tepat waktu.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas daerah, serta kemampuan mengelola keuangan secara mandiri tanpa ketergantungan pada transfer pusat.(*)







