JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Walikota Jambi Dizha Hazra Aljosha, SE, MA, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 tingkat Kota Jambi pada Sabtu malam, 29 November 2025.
Acara digelar di Lapangan Bola RT 05, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Acara dibuka dengan tema “Dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-55 Tingkat Kota Jambi, kita bangun generasi yang cerdas dan berakhlakul karimah menuju Kota Jambi Bahagia.”
MTQ tingkat kota Jambi berlangsung selama 5 hari, dari 29 November hingga 3 Desember 2025, dan diikuti oleh 11 kecamatan yang siap bersaing memperebutkan piala bergilir MTQ tingkat kota.
Kecamatan Pelayangan menjadi tuan rumah pada MTQ tahun ini. Jumlah peserta kafilah dari tiap kecamatan sebagai berikut:
-
Kecamatan Jelutung: 50 peserta
-
Kecamatan Danau Teluk: 48 peserta
-
Kecamatan Paal Merah: 51 peserta
-
Kecamatan Alam Barajo: 60 peserta
-
Kecamatan Pasar Jambi: 59 peserta
-
Kecamatan Telanaipura: 57 peserta
-
Kecamatan Jambi Selatan: 55 peserta
-
Kecamatan Jambi Timur: 70 peserta
-
Kecamatan Kota Baru: 67 peserta
-
Kecamatan Danau Sipin: 42 peserta
-
Kecamatan Pelayangan (tuan rumah): 60 peserta
Selain itu, Kota Jambi juga telah ditunjuk sebagai tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Jambi 2026, yang menjadikan pelaksanaan MTQ ke-55 sebagai persiapan awal.
Pembukaan MTQ ditandai dengan beberapa prosesi simbolis, antara lain:
-
Menempelkan telapak tangan Walikota dan Wakil Walikota diikuti seluruh tamu kehormatan.
-
Tanda tangan di atas lukisan pasir, menegaskan pembukaan resmi MTQ.
-
Pengibaran bendera MTQ, menandai dimulainya kegiatan.
Acara pembukaan juga diwarnai drama kolosal berjudul “Tsamaratul Insan” yang digarap oleh Kecamatan Pelayangan di bawah binaan Camat H. Gazali, SE, MA.
Drama ini menggambarkan sejarah berdirinya pondok pesantren di Seberang Kota Jambi, termasuk pendirian empat madrasah bersejarah:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







