JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM, menekankan sejumlah isu penting dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 Maret 2025.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang telah resmi diundangkan.
Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 sudah sah dan menjadi langkah strategis dalam mengatur penggunaan lahan serta pembangunan di Kota Jambi.
“Alhamdulillah, Kota Jambi sudah memiliki Perda RTRW yang menjadi pedoman bagi setiap pembangunan dan pengembangan wilayah,” kata dia.
“Kami akan terus mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh warga, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT, agar semua pihak paham tentang peruntukan kawasan dan menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih terperinci.
RDTR ini akan segera diwujudkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang diharapkan dapat mempermudah pemetaan kawasan dan mengurangi potensi kesalahan.
Seperti contohnya dalam penggunaan lahan, seperti pembangunan gudang di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan Perwal yang lebih rinci mengenai RDTR, yang akan memberikan panduan jelas terkait peruntukan lahan di setiap titik di Kota Jambi,” jelasnya.
“Dengan adanya aturan yang jelas ini, dunia usaha juga akan lebih mudah dalam mengembangkan bisnisnya, karena mereka akan tahu lokasi yang tepat untuk usaha mereka,” tambah Wali Kota Maulana.(*)
Tinggalkan Balasan