,

Walikota Jambi Maulana Sebut Sosialisasi Perda RTRW Penting, untuk Hindari Kesalahan Penggunaan Lahan

Walikota Jambi Maulana Sebut Sosialisasi Perda RTRW Penting, untuk Hindari Kesalahan Penggunaan Lahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM, menekankan sejumlah isu penting dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 Maret 2025.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang telah resmi diundangkan.

Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 sudah sah dan menjadi langkah strategis dalam mengatur penggunaan lahan serta pembangunan di Kota Jambi.

“Alhamdulillah, Kota Jambi sudah memiliki Perda RTRW yang menjadi pedoman bagi setiap pembangunan dan pengembangan wilayah,” kata dia.

Baca juga:  Walikota Maulana: Bantuan Ramadan 1446 H Jadi Sumber Harapan Bagi Anak Yatim Piatu
Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Tegaskan Kesiapsiagaan, dalam Apel Tanggap Darurat Bencana

“Kami akan terus mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh warga, mulai dari Camat, Lurah, hingga RT, agar semua pihak paham tentang peruntukan kawasan dan menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih terperinci.

RDTR ini akan segera diwujudkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang diharapkan dapat mempermudah pemetaan kawasan dan mengurangi potensi kesalahan.

Seperti contohnya dalam penggunaan lahan, seperti pembangunan gudang di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga:  Optimalkan PAD, Maulana Buka Rakor Opsen PKB dan BBNKB Serta Launching Kendaraan Operasional Samsat Keliling
Baca juga:  Tekankan Pentingnya Kolaborasi, Walikota Maulana Bahas Strategi Peningkatan PKB dan BBNKB di Kota Jambi

“Saat ini kami sedang mempersiapkan Perwal yang lebih rinci mengenai RDTR, yang akan memberikan panduan jelas terkait peruntukan lahan di setiap titik di Kota Jambi,” jelasnya.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, dunia usaha juga akan lebih mudah dalam mengembangkan bisnisnya, karena mereka akan tahu lokasi yang tepat untuk usaha mereka,” tambah Wali Kota Maulana.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design