“Alhamdulillah, Wali Kota cepat tanggap membantu kami. Selama ini aman, tiba-tiba muncul status zona merah,” ujarnya.
Perwakilan lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak berdasar.
“Kami membayar PBB. Mereka tidak punya hak mengklaim tanah ini. Kami akan mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
* Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi
* Membahas persoalan ini bersama Komisi II DPR RI
* Melakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN
Dari hasil pembahasan tersebut, Dirjen PTPP menyarankan agar penyelesaian dilakukan bersama dengan Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak boleh ada pengambilalihan sepihak terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat.
Penyelesaian konflik ini juga merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)







