,

Wali Kota Jambi Sampaikan Tiga Ranperda Kepada DPRD

Wali Kota Jambi Sampaikan Tiga Ranperda Kepada DPRD
📢 Dengarkan





Sementara itu, Ranperda ketiga yakni RPJMD Kota Jambi 2025–2029 merupakan amanat Undang-Undang yang wajib ditetapkan dalam kurun waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD ini menjadi panduan pembangunan Kota Jambi selama lima tahun ke depan.
“RPJMD telah melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Kami berharap DPRD dapat membahas secara mendalam dan memutuskan secepatnya demi keberlanjutan pembangunan Kota Jambi,” ucap Wali Kota Maulana.

Dirinya menyebut, ketiga Ranperda ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi merupakan titik tolak penting dalam upaya menata masa depan Kota yang Bahagia.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah adalah hasil dari kemitraan yang erat antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, kami mohon dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi dalam proses pembahasan ketiga Ranperda ini secara komprehensif, agar dapat segera ditetapkan dan menjadi payung hukum pembangunan Kota Jambi ke depan,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, turut hadir unsur Pimpinan DPRD Kota Jmabi beserta para Anggota DPRD Kota Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design