SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi protes warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik setelah mereka menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan yang rusak parah.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki.
Jalan sepanjang sekitar satu kilometer itu dipenuhi lubang besar yang kerap tergenang air saat hujan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki jadwal perbaikan jalan secara bertahap.
Ia menjelaskan, dengan luas wilayah mencapai ratusan desa dan kelurahan, perbaikan dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, namun tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menilai kerusakan jalan tidak hanya disebabkan faktor usia atau cuaca, tetapi juga aktivitas kendaraan berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, lalu lintas kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan tersebut turut mempercepat kerusakan, terlebih saat curah hujan tinggi.
“Jangan sampai pemerintah yang membangun, pengusaha yang merusak, dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
DPRD pun berencana memanggil para pelaku usaha perkebunan sawit untuk meminta tanggung jawab dalam perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas mereka.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan indikasi adanya kebun sawit skala besar yang diduga belum memiliki legalitas usaha lengkap.
Temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, warga setempat mengaku sudah lama menunggu perbaikan jalan.
Salah seorang pengendara, Muhammad, mengatakan kondisi jalan menjadi sangat berbahaya saat hujan karena lubang tertutup genangan air.
Kepala Desa Talang Belido, Fadli, membenarkan bahwa aksi penanaman pohon pisang tersebut merupakan inisiatif warga sebagai bentuk protes.
“Ini bentuk aspirasi masyarakat karena jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
DPRD optimistis persoalan ini dapat segera ditangani melalui program pemerintah daerah, sembari menunggu realisasi anggaran perbaikan yang akan datang.(*)







