JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bmengamankan tiga pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Kabupaten Batanghari.
Tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu 22 Januri 2025 lalu.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Proses penuntutan akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batanghari, untuk memastikan kepastian hukum terkait perbuatan para tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai aktivitas penambangan ilegal.
Tim kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan, dan sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, Dadan Saputra, yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.
Tak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, juga berhasil ditangkap.
Ketiganya beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang ditemukan di lokasi, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.
Ditreskrimsus Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal yang dapat merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum.(*)
Tinggalkan Balasan