JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Manajemen Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite yang saat ini tengah bergulir.
Direktur Perumdam Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kegiatan pada periode Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 hingga 2023 dengan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
“Manajemen saat ini menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta meyakini penanganannya berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arianto dalam keterangannya.
Menurutnya, direksi saat ini juga telah melakukan langkah evaluasi internal dengan memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Selain fokus pada pembenahan internal, Arianto memastikan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.
“Pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama kami. Seluruh upaya perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan layanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Polresta Jambi sebelumnya telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari oleh Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen RKAP, total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.
Dalam proses pengadaan, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Tiga tersangka dalam perkara ini yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumdam Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas IB Jambi.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan proses persidangan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







