Tangkap Ikan Pakai Trawl, Dua Kapal Diamankan Polairud Jambi

Tangkap Ikan Pakai Trawl, Dua Kapal Diamankan Polairud Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dan sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, Ditpolairud berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Penindakan ini berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik dalam dua waktu berbeda.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin IPDA Mulyadi Hasibuan, SH, menemukan kapal KM MARINA BARU dengan nahkoda Safarudin di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E sedang menangkap ikan menggunakan trawl.

Satu jam kemudian, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA yang dikemudikan Wasikin, juga menggunakan alat tangkap ilegal di koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E.

“Kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti SIPI, SIKPI, dan SPB. Seluruh dokumen kapal sudah kadaluarsa,” ujar Kombes Agus, Rabu malam (30/4/2025).

Kasubdit Gakkum AKBP Ade Hidayat menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua unit kapal motor, alat tangkap trawl, ikan hasil tangkapan, serta dokumen kapal yang tidak berlaku.

Sebanyak 9 orang awak kapal turut diamankan untuk proses penyidikan.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 85, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94, dan Pasal 98 yang mengatur penggunaan alat tangkap ilegal serta kelengkapan izin kapal.

Ditpolairud Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah praktik illegal fishing di wilayah hukum Jambi, guna menjaga kelestarian ekosistem laut serta menghindari kerugian negara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design