JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Kedatangan Menteri Agama tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi atas fasilitas yang diterimanya saat menjalankan agenda kedinasan.
Nasaruddin menegaskan bahwa langkah melapor ke KPK merupakan inisiatif pribadinya guna memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia ingin memberikan contoh tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik.
Menurutnya, setiap fasilitas yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan untuk menghindari potensi pelanggaran aturan gratifikasi.
Ia berharap pelaporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menerima fasilitas dari pihak mana pun.
Isu penggunaan jet pribadi sebelumnya ramai diperbincangkan publik dan memicu pertanyaan mengenai potensi pelanggaran etika maupun aturan hukum.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan yang disampaikan.
Lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak, berdasarkan dokumen serta keterangan yang diberikan.
Hasil kajian KPK nantinya akan menentukan status hukum fasilitas tersebut serta langkah lanjutan yang diperlukan.
Dengan pelaporan ini, Nasaruddin kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas jabatan publik dan mendukung penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun budaya pelaporan yang transparan demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)







