Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID β Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018β2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, Selasa(23/02)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.
“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02) malam.
Selanjutnya modus korupsi para tersangka, diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis. Hal ini dijadikan alasan untuk mengimpor minyak dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor.
Baca juga:PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya
Baca juga:Β Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun
Salah satu modus utama adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka mengimpor BBM berkualitas rendah seperti RON 90, RON 88, dan BBM di bawah RON 92. BBM ini kemudian disimpan di storage di Merak, Banten, sebelum dicampur agar bisa dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.
“Mereka menyimpan BBM impor di Merak, lalu mencampurnya agar memenuhi standar RON 92,” ujar Harli, Selasa (25/02).
Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up harga kontrak pengiriman minyak mentah dan BBM impor dengan menggunakan broker. Akibatnya, harga minyak yang diimpor lebih mahal dari harga seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian besar.
Lebih lanjut kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- RS β Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS β Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF β Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP β VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR β Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW β Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ β Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.
selanjutnya, PT Pertamina menyatakan bahwa nantinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi(*)
Tinggalkan Balasan