Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

Wali Kota Jambi Maulana mengundang media, akademisi, dan LSM dalam diskusi publik untuk membahas kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi. Forum ini menjadi ruang evaluasi sistem TPS, TPS3R, dan OPBM yang tengah menjadi sorotan publik, sekaligus mencari solusi menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Momen HUT Kota Jambi, Ketua DPRD Ungkap 8 Produk Hukum Strategis untuk Pembangunan Daerah

Pos terkait