Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

Mahkamah Agung RI menolak kasasi dalam kasus narkoba Helen Dian Krisnawati. Dengan putusan ini, vonis penjara seumur hidup resmi inkrah dan berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

Baca juga:  Wabup Merangin Ingatkan Ancaman Narkoba di Tengah Overload Lapas

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Tilang 42 Pengendara, Pelanggaran Helm Masih Dominan

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Baca juga:  Dekatkan Diri hadir di Tengah Masyarakat, Polda Jambi Tarawih Keliling melalui Program Beyond Trust Presisi

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait