Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tanjabbar, Ongkos Angkut Bahan Kimia Jadi Perdebatan

Kejaksaan Negeri Tanjabbar resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan senilai Rp5 miliar. Dana subsidi PDAM diduga digunakan tidak sesuai peruntukan melalui pengadaan tanpa lelang.
Dengarkan

Dana Subsidi Rp18 Miliar, Kerugian Negara Disebut Rp5 Miliar

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PDAM Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa.

Ustayadi disebut memperoleh sekitar Rp127 juta, Syamsudi sekitar Rp48 juta, sedangkan Marjulis sekitar Rp441 juta.

Jaksa juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,019 miliar.

Adapun keterangan mengenai subsidi pemerintah daerah dalam berkas perkara menyebut alokasi sekitar Rp4,9 miliar dan tambahan sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya kurang lebih Rp6 miliar.

Angka subsidi tersebut berbeda dari total dana subsidi Rp18,079 miliar yang disebut dalam dakwaan dan perlu diperjelas berdasarkan dokumen anggaran serta periode yang diperhitungkan.

Jaksa menduga penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dalam RAB.

Penyidik juga menyoroti pengadaan bahan kimia, antara lain tawas, soda ash, dan kaporit, yang menurut dakwaan berlangsung melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa pembandingan harga, negosiasi, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa menduga mekanisme pengadaan tersebut mengakibatkan kemahalan harga. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian keterangan saksi, dokumen pengadaan, perhitungan kerugian negara, serta unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Para terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

Pos terkait