Sidak Hari Pertama Pasca Lebaran, Kehadiran ASN 70% jadi Sorotan Wabup Merangin

Wabup Merangin memastikan layanan publik tetap berjalan normal di hari pertama kerja pasca Idulfitri. Kehadiran ASN 70% jadi sorotan, disiplin pegawai diperketat.

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Merangin memastikan seluruh layanan publik kembali berjalan normal.

Hal tersebut ditegaskan oleh H A Khafidh saat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah fasilitas pelayanan, Rabu (25/3).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati bersama rombongan meninjau beberapa titik layanan publik, di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah Kol Abundjani Bangko, Puskesmas Pematang Kandis, Puskesmas Bangko, hingga PDAM Tirta Merangin.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal pasca libur Lebaran.

Baca juga:  Kelangkaan LPG 3 Kg di Tebo, Pedagang Kecil Terpaksa Beli dengan Harga Tinggi

Dari hasil pemantauan, tingkat kehadiran pegawai tercatat berada di angka sekitar 70 persen. Sebagian ASN dan pegawai masih belum kembali ke daerah karena alasan mudik.

Meski demikian, Wabup menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh layanan publik berjalan normal setelah Lebaran,” ujarnya.

Sebagai langkah pembinaan, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi bertahap bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Baca juga:  Wabup A Khafidh Kecewa! Rapat Penting, Banyak Pejabat Merangin Malah Diwakili Staff

Teguran lisan akan diberikan terlebih dahulu, sebelum kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis apabila pelanggaran terus terjadi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin bagi ASN, PPPK, maupun tenaga kerja lainnya di lingkungan Pemkab Merangin.

Wabup juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan kehadiran pegawai di hari kerja pasca libur Lebaran.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) belum diberlakukan di lingkungan Pemkab Merangin.

Baca juga:  Penataan Kota Bangko: Kios Buah Dipindahkan, Trotoar Segera Dibangun

Seluruh pegawai diminta tetap bekerja dari kantor seperti biasa.

Namun demikian, Wabup memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang bertugas di luar daerah.

Mereka tetap diperbolehkan menjalankan pekerjaan dari lokasi masing-masing, selama tugas dan tanggung jawab tetap diselesaikan sesuai jadwal.

“Yang terpenting adalah pekerjaan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait