Sengketa Dirut Perumda TSB Sarolangun Memanas, Yuskandar Minta SK Mulyadi Dicabut

Ilustrasi PDAM Sarolangun
Dengarkan

Yuskandar minta Bupati tidak mempertahankan SK

Atas konstruksi hukum tersebut, Yuskandar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menjadikan penolakan kasasi dalam perkaranya sebagai dasar untuk menyatakan SK pengangkatan Mulyadi tetap berlaku.

Ia mendesak Bupati Sarolangun mengambil langkah administratif sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan Mulyadi sah. Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai hasil perkara ini,” katanya.

Yuskandar juga meminta proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dibuka kembali melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.

“Bupati Sarolangun harus tunduk pada putusan pengadilan. Kami meminta SK Nomor 148/PSDA/2025 segera dicabut dan proses seleksi Direktur Perumda TSB dibuka kembali secara jujur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca juga:  Kekurangan Color Ribbon, Dukcapil Batang Hari Kesulitan Cetak KTP-el

Persoalan kini bergeser ke pelaksanaan putusan

Yuskandar menilai sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan penting berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Wali Kota Jambi dan Bupati Kerinci Teken MoU Pasokan Pangan dan Pariwisata

Meski demikian, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menyangkut pelayanan air minum masyarakat

Sengketa jabatan Direktur Perumda TSB bukan hanya menyangkut pihak yang mengikuti proses seleksi.

Kepastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perusahaan daerah juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Perumda Air Minum TSB memiliki fungsi pelayanan publik di sektor air minum bagi masyarakat Sarolangun.

Karena itu, ketidakpastian berkepanjangan mengenai status jabatan direktur berpotensi ikut memengaruhi aspek tata kelola dan kepastian pengambilan keputusan perusahaan.

Baca juga:  Staf Ahli Pemkab Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Pengurus MPI, Fokus Kaderisasi dan Dakwah

Yuskandar berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan Direktur Perumda TSB.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan putusan pengadilan dan memastikan proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Sarolangun maupun kuasa hukumnya mengenai konstruksi hukum dan desakan Yuskandar tersebut.

image_pdfimage_print

Pos terkait