JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah menjadi buronan selama satu dekade, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).
Terpidana bernama Dadang Saputra Kanat (27) ditangkap saat berada di area kerja salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016.
“Terpidana diamankan di kawasan stockpile batu bara Talang Duku setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2016, saat ia masih berstatus pelajar.
Ia terlibat perkara dugaan pelecehan seksual dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan, terpidana melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun hingga masuk dalam daftar DPO.
Selama pelarian, terpidana diketahui sempat berpindah tempat tinggal hingga ke wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Jambi dan bekerja di sektor industri batu bara.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)







