Program Desa Binaan, Strategi Imigrasi Jambi Tangkal TPPO

Imigrasi Jambi memperkuat pencegahan TPPO melalui Program Desa Binaan dengan menempatkan Pimpasa sebagai pengawas dan edukator masyarakat di wilayah rawan PMI ilegal.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa setiap desa binaan ditempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang berperan sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO.

Baca juga:  Antisipasi Hewan Kurban Kabur Saat Iduladha 2025, Damkar Kota Jambi Siaga 24 Jam

Menurut Petrus, desa binaan diprioritaskan di daerah yang berpotensi menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Imigrasi memberikan pemahaman terkait risiko bekerja ke luar negeri secara tidak resmi serta informasi prosedur keimigrasian yang benar.

Selain fungsi edukatif, Pimpasa juga berperan dalam pengumpulan informasi sosial dari masyarakat.

Baca juga:  Novrial Pertanyakan Aset Pemkot di Jamtos, Desak Pemkot Beri Kepastian

Informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Imigrasi dalam mengantisipasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data terbaru Imigrasi, sebanyak 451 orang asing tercatat tinggal di Provinsi Jambi.

Jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, Kuala Tungkal, Kerinci, dan Bungo.

Baca juga:  Walikota Maulana: Prestasi Harus Dihargai, 1.006 Siswa dan 15 Guru Diberi Apresiasi

Imigrasi Jambi menegaskan bahwa, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petrus menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan.

Tujuannya agar keberadaan orang asing di Jambi dapat memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait