Modus Pelaku Bobol Rumah Kosong
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.
Pelaku diduga menggunakan alat tojok untuk merusak pintu rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Modusnya memang mengincar rumah yang kosong. Pelaku membobol pintu menggunakan alat tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta.
- Satu buah tojok yang digunakan untuk membobol pintu.
Sementara itu, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta dengan rincian barang yang hilang berupa:
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
- Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
- Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
- Satu unit kamera Insta 360.
- Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.
Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta aktivitas negatif.
Kapolres menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot. Ini sangat disayangkan, pelaku justru menggunakan hasil curian untuk hal-hal yang merusak,” tegasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polsek Jambi Selatan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, memastikan pintu terkunci dengan aman, serta menitipkan rumah kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







