Verifikasi juga akan melibatkan Baznas untuk memastikan penerima sesuai dengan kriteria.
Artinya, bantuan kuota nantinya tidak serta-merta diberikan kepada seluruh siswa yang mengikuti PJJ.
“Kalau untuk jangka pendek masih aman. Tapi kalau PJJ ini berlangsung cukup panjang, kita akan rapatkan kembali dan mempertimbangkan bantuan tersebut,” ujar Maulana.
Skema tersebut baru akan dipertimbangkan apabila PJJ berlangsung lebih lama dari kondisi yang saat ini ditetapkan.
Di sisi lain, Pemkot Jambi belum dapat memastikan kapan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung normal.
Maulana mengatakan keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan kualitas udara.
Saat ini, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masih berfluktuasi dan berada di atas 150.
“ISPU masih fluktuatif, di atas 150-an. Sampai sekarang, sesuai kebijakan dan selaras dengan Pemerintah Provinsi Jambi, kita masih melakukan PJJ,” katanya.
PJJ saat ini diberlakukan hingga 9 September, mengikuti kebijakan yang diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi udara sebelum menentukan apakah siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
Maulana menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dalam kondisi kualitas udara tidak sehat, dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, ada persyaratan terkait kondisi ruang kelas.
“Memang ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau ISPU tidak sehat, sekolah yang ruang kelasnya tertutup dan memenuhi syarat keamanan, untuk kelas 3 dan 4 boleh masuk. Tapi syaratnya ruang kelas harus aman,” jelasnya.
Persoalannya, menurut Maulana, sebagian besar sekolah di Kota Jambi belum memiliki ruang kelas yang sepenuhnya tertutup dari lingkungan luar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memilih berhati-hati. Pembelajaran tatap muka tidak hanya mempertimbangkan aturan, tetapi juga kemampuan fisik sekolah dalam melindungi siswa dari paparan udara luar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







