,

Pimpin Apel, Wali Kota Maulana Tegaskan Tim Terpadu Tertibkan Gepeng dan Anjal Yang Resahkan Masyarakat

Pimpin Apel, Wali Kota Maulana Tegaskan Tim Terpadu Tertibkan Gepeng dan Anjal Yang Resahkan Masyarakat
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi dokter Maulana memimpin Apel Tim Terpadu Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal), Jumat (7/3/2025).

Hal itu dilakukan karena maraknya kembali gepeng dan anjal serta penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang menganggu lalu lintas.

Khususnya di beberapa persimpangan jalur protokol di Kota Jambi. Selain itu, hal tersebut dilakukan guna merespon berbagai keluhan masyarakat yang terganggu keamanan dan kenyamanannya saat berkendara.

Dalam arahannya, Wali Kota Maulana mengatakan selain merespon keluhan masyarakat dan mengembalikan estetika Kota Jambi menjadi lebih baik tertib, aman dan nyaman, penertiban itu perlu dilakukan sebagai bentuk penjangkauan terhadap masalah kesejahteraan sosial yang menjadi tanggungjawab pemerintah.

Baca juga:  Pemanfaatan QRIS dalam Sistem Parkir di Jambi, Maulana: Pendapatan Langsung Masuk ke Kas Daerah
Baca juga:  Sembilan Pos Retribusi Parkir Ditutup, Kadishub Kota Jambi Warning Para Jukir!

“Penjangkauan penyandang masalah kesejahteraan sosial ini perlu dilakukan khususnya gepeng dan anjal yang meresahkan pengguna jalan. Karena hal itu bisa membahayakan tidak hanya bagi diri mereka pribadi, namun juga bagi pengendara khususnya di simpang-simpang lampu merah,” kata Maulana.

Secara tegas, Wali Kota Jambi itu juga menyebut, agar masyarakat lebih bijak dalam memberikan bantuan melalui jalur-jalur resmi bukan dijalan-jalan.

“Memang masyarakat kota Jambi ini memiliki adat pemberi, namun sebaiknya harus pada lembaga-lembaga resmi, bagi masyarakat yang ingin bersedekah maupun berinfak bisa menggunakan jalur resmi yang memang dijamin sampai kepada yang berhak menerimanya, misalnya melalui Baznas, atau lembaga lain dan yayasan yang resmi,” tegasnya.

Wali Kota Maulana, juga mengatakan Kota Jambi telah memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.

Baca juga:  Maulana Tutup Pos Retribusi Parkir di Simpang Bata Pasar, Fokuskan Pada Pertumbuhan Ekonomi Pedagang
Baca juga:  Wako dan Wawako Jambi Sambangi BPK dan BPKP Perwakilan Jambi, Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

“Oleh karena itu, kita juga akan optimalkan penegakan hukum tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang atau apapun kepada gepeng dan anak jalanan di jalan-jalan raya,” tambah Maulana.

image_pdfimage_print

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design