Program Bedah Rumah sendiri telah menjadi program unggulan Pemkot Jambi yang dijalankan secara berkelanjutan, dengan melibatkan dukungan berbagai pihak melalui semangat gotong royong dan kolaborasi multipihak.
Wali Kota Maulana menjelaskan, tahun ini melalui kolaborasi Pemerintah Kota, Provinsi dan Pusat akan dilakukan bedah untuk 200 unit rumah warga.
“Hal ini menunjukkan suatu kolaborasi yang kuat untuk bagaimana membuat rumah yang dimiliki masyarakat yang belum layak huni kita lakukan perbaikan sehingga menjadi layak,” katanya.
“Kami konsisten dalam hal memberikan hunian yang layak bagi masyarakat ini, tidak hanya mengandalkan APBD Kota, tetapi juga akan terus mendorong turunnya bantuan, baik dari Pusat maupun Provinsi,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi, Mahruzar, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan sebanyak 82 unit rumah yang akan dibedah atau ditingkatkan kualitasnya melalui dukungan dana APBD. Program tersebut tersebar di 37 kelurahan dalam wilayah Kota Jambi.
“Hingga saat ini progresnya sudah mencapai 97 persen. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta dalam bentuk material pembangunan,” terang Mahruzar.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang terhubung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih terdapat sekitar 4.500 usulan rumah tidak layak huni di Kota Jambi yang perlu ditingkatkan kualitasnya.
“Harapan kami, bantuan yang diberikan dapat lebih maksimal. Tahun ini selain dari APBD Kota Jambi, ada juga dukungan dari APBN sebanyak 73 unit dan dari APBD Provinsi Jambi sebanyak 50 unit. Seluruhnya sejalan dengan program prioritas Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, khususnya pada pilar Kota Tangguh,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima bantuan program bedah rumah, Suwardi, yang sebelumnya selama 25 tahun menempati rumahnya yang tidak layak, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas perhatian Pemerintah Kota Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







