JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pasar dan Unit Reskrim Polsek Pelayangan, Polresta Jambi, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan di kawasan Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi.
Pelaku berinisial AA (23), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan KH. M. Jakfar, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, diamankan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari kakak korban, M Rayhan, atas peristiwa penikaman yang terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WIB, di area parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jalan Raden Pemuk, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah, mengungkapkan bahwa, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pelayangan.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Marwiansyah, Sabtu (18/4/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban M Rayhan diserang oleh pelaku tidak dikenal yang tiba-tiba memukul dan menusuknya di bagian punggung.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di punggung serta bengkak pada jempol tangan kanan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis pisau (besi warna silver, gagang kayu hitam, dan sarung kayu cokelat).
Kapolsek Pasar juga menyebutkan bahwa pelaku AA kerap melakukan pemalakan di sekitar Jembatan Gentala Arasy, terutama kepada pasangan muda-mudi yang sedang nongkrong.
Modusnya dengan menantang ribut, lalu tidak segan-segan menyakiti korban dan merampas barang berharga mereka.
“Kami imbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Pasar,” tegas Kapolsek.(*)
Tinggalkan Balasan