SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial AS (31), warga RT 17 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap oleh anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
Penangkapan ini berlangsung di salah satu toko di RT 03 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar toko tempat AS berada.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria bernama AS yang saat itu berada di toko tersebut,” kata AKP Saaludin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu, yaitu:
- Dua paket sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto),
- Sebuah timbangan digital,
- Berbagai perlengkapan konsumsi sabu, seperti bong, kaca pirek, dan mancis.
Selain itu, dari dompet kecil dan tas merek Exsport yang dibawa tersangka, polisi juga menemukan:
- Satu unit handphone Oppo A12,
- Uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang tinggal di Desa Pulau Kayu Aro.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap F, pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
AKP Saaludin juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” imbau AKP Saaludin.(*)
Tinggalkan Balasan