MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Maro Sebo Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas.
Dalam proses penangkapan tersangka, polisi justru menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka berinisial G (45) diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap IH (57).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026, korban yang baru pulang dari kebun diduga langsung dihampiri pelaku.
Tersangka disebut memegang kerah baju korban, memukul bahu kiri sebanyak dua kali, serta menghantam bagian bibir hingga korban terjatuh.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gasplen, Simpang Sungai Rengas.
Pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Namun, saat hendak masuk ke Mapolsek, tersangka sempat membuang tas miliknya di dekat pintu.
Polisi yang curiga langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan butir peluru aktif. Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang di Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.
Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain dijerat pasal penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal juga diproses secara terpisah.
Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batang Hari tetap kondusif.(*)







