MERANGIN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 10 posisi strategis, termasuk jabatan Inspektur Daerah.
Perpanjangan ini diberikan karena kuota peserta pada beberapa posisi belum terpenuhi sesuai persyaratan perundang-undangan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 005/Pansel.JPT-Inspektur/Merangin/2025 dan Nomor 005/Pansel.JPT/Merangin/2025, masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari kalender, mulai 25 November hingga 1 Desember 2025, dengan batas waktu pukul 15.00 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi ASN Digital BKN di https://asnkarier.bkn.go.id.
Perpanjangan pendaftaran ini memberikan peluang bagi ASN terbaik di Provinsi Jambi untuk bersaing merebut kursi vital di lingkungan Pemkab Merangin.
Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H, menegaskan seluruh proses seleksi bersifat terbuka, objektif, dan tanpa biaya.
Seleksi ini dibuka untuk 10 jabatan strategis, terdiri dari 9 Kepala Dinas dan 1 Inspektur Daerah:
-
Inspektur Daerah Kabupaten Merangin
-
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan
-
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan
-
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Kepala Dinas Kesehatan
-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jadwal Seleksi Terbaru
Perpanjangan waktu pendaftaran turut menggeser jadwal seleksi secara keseluruhan, dengan pengumuman akhir hasil seleksi dijadwalkan pada akhir Desember 2025:
-
25 November – 01 Desember 2025: Pendaftaran perpanjangan
-
02 – 04 Desember 2025: Verifikasi dokumen & rekam jejak
-
05 Desember 2025: Pengumuman peserta lulus kualifikasi
-
08 Desember 2025: Penulisan makalah
-
09 – 11 Desember 2025: Wawancara
-
15 – 16 Desember 2025: Assessment center
-
31 Desember 2025: Pengumuman akhir seleksi
ASN yang berminat disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini.
Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi ASN BKN.(*)







