Pemkot Jambi Tak Bisa Intervensi Langsung, Soal KPR di Zona Merah

Wali Kota Jambi siap memfasilitasi warga terdampak penetapan zona merah eks aset Pertamina, bekerja sama dengan DPR RI untuk menjaga proses penyelesaian hak warga secara tertib dan santun.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Walikota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pemerintah kota siap membela masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Hal ini terkait dengan masalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dialami oleh masyarakat di daerah tersebut.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Walikota Maulana.

Baca juga:  Walikota Maulana Buka MTQ ke-55 Kota Jambi, Siapkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Menurut Walikota, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, BPN, dan OPD lain, untuk menangani masalah ini.

“Kami akan menjalankan apa yang direkomendasikan dari pansus secara masing-masing,” tambahnya.

Walikota juga menyatakan bahwa, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Baca juga:  Wabup Merangin Apresiasi Pawai Akbar SD-IT Permatahati Sambut Ramadan 1446 H

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi tapi tidak bisa nyeberang masalah internal,” kata Walikota.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

Baca juga:  Cari Kerja? Daftar di Job Fair Kota Jambi, Ada Peluang ke Korea dan Jerman!

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait