JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Keppres ini berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi pedoman kalender kerja pemerintah sepanjang tahun mendatang.
Penetapan cuti bersama bertujuan memberi kepastian jadwal libur yang berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, tanpa mengurangi hak cuti tahunan ASN.
ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.
Berikut daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026:
-
16 Februari — Imlek
-
18 Maret — Nyepi
-
20, 23, 24 Maret — Idul Fitri
-
15 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei — Idul Adha
-
24 Desember — Natal
Keppres ini melengkapi kalender hari libur nasional 2026 yang sebelumnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Secara total, kombinasi libur nasional dan cuti bersama tahun depan berpotensi menciptakan sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau mudik.
Meskipun aturan ini berlaku untuk ASN, sektor swasta sering menjadikan cuti bersama sebagai acuan dalam menyusun kalender kerja perusahaan.
Dengan kepastian jadwal, masyarakat dan pelaku usaha bisa merencanakan aktivitas, perjalanan, dan agenda keluarga lebih awal.
Pemerintah berharap penataan cuti bersama tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat pegawai.(*)







