Pelindo Jambi Gandeng Kejari Tanjab Timur Perkuat Kepastian Hukum di Pelabuhan Muara Sabak

Pelindo Regional 2 Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi bekerja sama dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset di Pelabuhan Muara Sabak.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi memperkuat langkah mitigasi risiko hukum dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis 18 Juni 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta kelancaran operasional Pelabuhan Muara Sabak.

Pelabuhan Muara Sabak Jadi Fokus Penguatan Hukum

General Manager PT Pelindo Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo, mengatakan bahwa, meningkatnya aktivitas kepelabuhanan di Muara Sabak turut membawa konsekuensi terhadap potensi persoalan hukum yang harus diantisipasi sejak dini.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting agar setiap kebijakan dan operasional perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas serta sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dengan kerja sama ini, kami mendapatkan penguatan dari sisi hukum sehingga seluruh kegiatan operasional dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara akan berperan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Kejaksaan: Dorong Pencegahan Sejak Dini

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, menyambut baik kerja sama tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung instansi pemerintah maupun BUMN.

Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya bersifat penanganan masalah hukum, tetapi juga pencegahan melalui konsultasi dan pendampingan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta membantu menjaga kepentingan negara dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan,” ujarnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Kopi Kerinci Tembus Pasar Mesir, 19,2 Ton Dikirim Lewat Terminal Talang Duku

Pos terkait