Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti buruknya pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog publik di RRI Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Saiful menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Namun, kenyataannya masih banyak parkir di badan jalan yang mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi merupakan pelanggaran. Ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi jadi lahan pungli dan maladministrasi,” tegas Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi parkir tidak tercatat dan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Ombudsman meminta Dishub Kota Jambi segera melakukan pembenahan sistem parkir dan memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Saiful juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi pungli.

Baca juga:  Walikota Maulana: Bantuan Ramadan 1446 H Jadi Sumber Harapan Bagi Anak Yatim Piatu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design